Laki-laki berinisial SKM (27) beralamat di lingkungan Centong Kelurahan Bawang Kecamatan Pesantren Kota Kediri ditangkap Reskrim Polsek Pesantren Polres Kediri Kota karena kuat diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Foto : Polres Kediri Kota
SKM ditangkap pada Minggu (31/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir Jalan Raya Centong Bawang Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menerangkan, selain menangkap SKM, petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah handphone andorid beserta Sim Cardnya, 1 ( satu ) klip plastik bening berisi bungkusan tissu didalamnya berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, 1 (satu) buah kotak bungkus obat Forumen berisi, satu buah korek api, dua buah pipet kaca, dua buah sendok terbuat dari sedotan dan tissu permbersih pipet kaca.
1 (satu) pak plastik klip warna bening, 1 (satu) buah ATM Bank type Gold atas nama SKM serta uang tunai Rp 50.000. (lima puluh ribu rupiah).
Kompol Kamsudi mengatakan, kronologi penangkapan SKM berawal dari adanya informasi masyarakat pada Kamis (28/1/2021) yang menyebutkan di pinggir Jalan Raya lingkungan Centong Kelurahan Bawang Kecamatan Pesantren sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut anggota team unit Reskrim Polsek Pesantren melakukan serangkaian proses penyelidikan, kemudian mendapati ciri-ciri pelaku.
Selanjutnya, Minggu (31/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di pinggir Jalan Raya Centong dengan gerak gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone beserta Sim Cardnya dan 1 (satu) klip palstik bening berisi bungkusan tissu didalamnya berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu sabu disaku celana sebelah kiri.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar rumahnya ditemukan barang bukti lainnya.
SKM akan dikenakan tindak pidana Pasal 112 Subs Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)
